• MAN 1 SIJUNJUNG
  • Mendidik Dengan Sepenuh Hati
Data Post

Maklumat Pelayanan Informasi

PPID Kementerian Agama berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sunguh untuk dapat:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik  yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menjamin pengunaan seluruh informasi publik dan fasiltas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasiltas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintan informasi dan keberatan atas informasi public yang disampaikan baik langsung maupun tidak langsung (melalui media);
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SOP PELAYANAAN PUBLIK
SOP PELAYANAAN PUBLIK

SOP PELAYANAAN PUBLIK 05/08/2022 22:29 - Oleh Administrator - Dilihat 374 kali

Standar Pengajuan Keberatan
Standar Pengajuan Keberatan

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK a)    Alasan pengajuan keberatan: penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualia 05/08/2022 21:53 - Oleh Administrator - Dilihat 362 kali

standar Permintaan Informasi
standar Permintaan Informasi

standar Permintaan Informasi 05/08/2022 21:49 - Oleh Administrator - Dilihat 380 kali

Standar Penggumuman
Standar Penggumuman

Standar Penggumuman 05/08/2022 21:48 - Oleh Administrator - Dilihat 276 kali

STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI

STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI 02/08/2022 13:38 - Oleh Administrator - Dilihat 459 kali