Data Post
Maklumat Pelayanan Informasi
PPID Kementerian Agama berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sunguh-sunguh untuk dapat:
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Menjamin pengunaan seluruh informasi publik dan fasiltas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasiltas yang nyaman dan tertata baik;
- Merespon dengan cepat permintan informasi dan keberatan atas informasi public yang disampaikan baik langsung maupun tidak langsung (melalui media);
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SOP PELAYANAAN PUBLIK
SOP PELAYANAAN PUBLIK 05/08/2022 22:29 - Oleh Administrator - Dilihat 374 kali
Standar Pengajuan Keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK a) Alasan pengajuan keberatan: penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualia 05/08/2022 21:53 - Oleh Administrator - Dilihat 362 kali
standar Permintaan Informasi
standar Permintaan Informasi 05/08/2022 21:49 - Oleh Administrator - Dilihat 380 kali
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI 02/08/2022 13:38 - Oleh Administrator - Dilihat 459 kali