Data Post
Tata Cara Pemohonaan Informasi
PERMOHONAN INFORMASI
LANGKAH 1
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 1 Sijunjung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
LANGKAH 2
Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
LANGKAH 3
Petugas Informasi MAN 1 Sijunjung mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
LANGKAH 4
Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan
LANGKAH 5
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SOP PELAYANAAN PUBLIK
SOP PELAYANAAN PUBLIK 05/08/2022 22:29 - Oleh Administrator - Dilihat 374 kali
Standar Pengajuan Keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK a) Alasan pengajuan keberatan: penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualia 05/08/2022 21:53 - Oleh Administrator - Dilihat 362 kali
standar Permintaan Informasi
standar Permintaan Informasi 05/08/2022 21:49 - Oleh Administrator - Dilihat 380 kali
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI 02/08/2022 13:38 - Oleh Administrator - Dilihat 459 kali