Data Post
Tata Cara Pengajuan Keberatan
PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID MAN 1 Sijunjung berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
TAHAP 1
LANGKAH 1
Keberatan diajukan kepada atasan PPID MAN 1 Sijunjung dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
LANGKAH 2
Atasan PPID MAN 1 Sijunjung harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID,maka sengketa keberatan selesai.
Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SOP PELAYANAAN PUBLIK
SOP PELAYANAAN PUBLIK 05/08/2022 22:29 - Oleh Administrator - Dilihat 374 kali
Standar Pengajuan Keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK a) Alasan pengajuan keberatan: penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualia 05/08/2022 21:53 - Oleh Administrator - Dilihat 362 kali
standar Permintaan Informasi
standar Permintaan Informasi 05/08/2022 21:49 - Oleh Administrator - Dilihat 380 kali
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI 02/08/2022 13:38 - Oleh Administrator - Dilihat 460 kali