Data Post
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok PPID
Tugas pokok PPID MAN 1 sijunjung adalah sebagai berikut:
- mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
yang ada di lingkungan MAN 1 Sijunjung; - menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada
dilingkungan MAN Insan Cendekia Padang Pariaman kepada publik; - melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di MAN 1 Sijunjung;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MAN 1 Sijunjung;
- menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan MAN 1 Sijunjung untuk diakses oleh masyarakat;
- melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan MAN 1 Sijunjung kepada PPID Utama secara berkala.
Fungsi PPID
PPID MAN 1 Sijunjung memiliki fungsi sebagai berikut:
- pengelolaan informasi;
- dokumentasi arsip;
- pelayanan informasi; dan pelayanan;
- penyelesaian sengketa.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SOP PELAYANAAN PUBLIK
SOP PELAYANAAN PUBLIK 05/08/2022 22:29 - Oleh Administrator - Dilihat 374 kali
Standar Pengajuan Keberatan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK a) Alasan pengajuan keberatan: penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualia 05/08/2022 21:53 - Oleh Administrator - Dilihat 362 kali
standar Permintaan Informasi
standar Permintaan Informasi 05/08/2022 21:49 - Oleh Administrator - Dilihat 380 kali
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI
STANDAR PENGGUMUMAN INFORMASI 02/08/2022 13:38 - Oleh Administrator - Dilihat 460 kali